Kampung Pisangan merupakan daerah yang kelurahan penggilingan yang merupakan salah satu dari tujuh Kelurahan yang terdapat di Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur dan keadaan wilayah secara geografis berada diwilayah Timur DKI Jakarta. Dengan Luas Wilayah Kelurahan di DKI Jakarta. Wilayah Kelurahan Penggilingan ditetapkan seluas ± 448,45 ha, kecamatan cakung, adapun rincian batas batas wilayah sebagai berikut :

1). Sebelah Utara : Kali Cakung Kelurahan Cakung barat

2). Sebelah Timur : kelurahan Pulo Gebang

3). Sebelah Selatan : Rel Kecamatan Kereta Api Duren Sawit

4). Sebelah Barat : Kali Buaran Kelurahan Jatinegara dan Rawa Teratai

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui Musyawarah Rukun Tetangga setempat dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.

Pengurus Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut Pengurus RT adalah ketua, sekretaris, bendahara dan bidang yang ada di kepengurusan Rukun Tetangga yang ditetapkan oleh Lurah.

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Penduduk Rukun Tetangga / Penduduk Rukun Warga yang selanjutnya disebut Penduduk RT/RW adalah Warga Rukun Tetangga / Rukun Warga dan Penduduk yang bertempat tinggal namun tidak tercatat dalam Kartu Keluarga pada Rukun Tetangga / Rukun Warga setempat.